instagram youtube

RESKRIM POLSEK SUKOREJO AMANKAN KOMPLOTAN PENCURI GABAH

admin - Penulis Berita

Minggu, 8 Januari 2023 - 17:23 WIB

MATARANA.CO.ID: unit Reskrim Polsek Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur mengamankan komplotan pencuri gabah dan diesel, Sabtu(07/01/2023).

Kedua pelaku yaitu MJN(44) dan HY(20) keduanya warga Dukuh Demungan, Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan, Ponorogo.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari tindak pidana pencurian gabah milik Tukimin warga Dukuh Jayengranan, Desa Kranggan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo pada Jumat(30/12/2023) lalu.

Korban kemudian melaporkan ke Polsek Sukorejo. Berbekal laporan dan sejumlah petunjuk anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengamankan pelaku HY(20) pada Sabtu(07/01/2023).

“Dari laporan warga korban pencurian, anggota kami langsung melakukan lidik,” ucap Kapolsek Sukorejo, AKP Pitoyo.

Baca Juga :  KEBAKARAN RUMAH TIMPA WARGA SUMBEREJO

Dalam laporanya, korban Tukimin mengaku kehilangan 8 zak gabah miliknya.

Dari pemeriksaan, HY(20) mengaku dalam melakukan aksinya tidak sendirian akan tetapi bersama dengan pelaku MJN(44) yang tinggal satu desa denganya.

Dari pengembangan pemeriksaan, pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian gabah di wilayah Sukorejo sebanyak 6 TKP, di wilayah Badegan 2 TKP pencurian diesel dan 4 TKP pencurian gabah, di wilayah Kecamatan Jambon 2 TKP pencur ian gabah, di wilayah Somoroto 1 TKP pencurian gabah.

Pelaku dalam melakukan aksinya mengunakan kendaraan mobil Suzuki St 100 sp untuk mengangkut hasil curianya.

“Sebelum melakukan aksinya pelaku MJN melakukan survey siang hari dengan mengunakan sepeda motor dan kemudian di malam hari kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan roda 4,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Kapolres Ponorogo Menerima Kunjungan Dari Pengurus DPD LDII

Kepada petugas, pelaku mengaku jika hasil kejahatan pencurian berupa gabah oleh pelaku dijual di daerah Purwantoro dan Jambon.

Dari tangan pelaku, perugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil cari nopol AE 1186 VU, 1unit sepeda motor nopol AE 2097 TW, 2 buah karung, 1 buah kunci kontak, 1 gulung tali rafia dan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,-

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke-3e, ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(ars)

Berita Terkait

Kapolres Ponorogo Berikan Arahan Kepada 307 Personil Bhabinkamtibmas
Pemotor jatuh Ke Kanan dan Bertabrakan (adu banteng) Dengan Mobil Kijang.
Kapolres Ponorogo Menerima Kunjungan Dari Pengurus DPD LDII
Update Korban Gempa Cianjur 327 Orang Meninggal Dunia 
Truck VS NMAX Satu Luka Serius
Warga Sedarat Gantung Diri Di Pohon Akasia
Ibu Rumah Tangga Tewas Tersengat Listrik
Jalin Komunikasi, Kapolres Ponorogo Gelar Diagram Dengan Lembaga Pers Mahasiswa

Berita Terkait

Rabu, 28 Desember 2022 - 10:55 WIB

Beat Dan Truck Beradu Pengendara Beat Luka Berat

Jumat, 6 Oktober 2023 - 10:05 WIB

Polsek Sukorejo Memberikan Tumpeng dan Ucapan Selamat HUT TNI ke 78

Rabu, 30 November 2022 - 07:56 WIB

Kapolres Ponorogo Menerima Kunjungan Dari Pengurus DPD LDII

Minggu, 7 Mei 2023 - 10:17 WIB

Warga Sedarat Gantung Diri Di Pohon Akasia

Jumat, 27 Januari 2023 - 10:11 WIB

Kapolres Ponorogo Gelar Jumat Curhat

Senin, 6 Februari 2023 - 11:13 WIB

PESAN KANIT BINMAS SAAT MENJADI IRUP DI SEKOLAH SDN 1 NAMBANGREJO

Jumat, 6 Oktober 2023 - 09:16 WIB

Patroli Dialogis Petugas Patroli Polsek Sukorejo

Rabu, 30 November 2022 - 07:47 WIB

Update Korban Gempa Cianjur 327 Orang Meninggal Dunia 

Berita Terbaru

Advertorial

Kedekatan Binpolmas Desa Sidorejo Dengan Masyarakat

Kamis, 16 Nov 2023 - 08:07 WIB

Advertorial

KSPKT Polsek Sukorejo Pimpin Patroli Dialogis.

Jumat, 13 Okt 2023 - 03:05 WIB

Advertorial

Patroli Sambang Dialogis Dan Bagi Bagi Sembako

Selasa, 10 Okt 2023 - 08:54 WIB

Peristiwa

Kapolsek Sambang Sillaturahmi Ke Ponpes Bani Hasan

Selasa, 10 Okt 2023 - 08:33 WIB