MATARANA.CO.ID: unit Reskrim Polsek Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur mengamankan komplotan pencuri gabah dan diesel, Sabtu(07/01/2023).
Kedua pelaku yaitu MJN(44) dan HY(20) keduanya warga Dukuh Demungan, Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan, Ponorogo.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari tindak pidana pencurian gabah milik Tukimin warga Dukuh Jayengranan, Desa Kranggan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo pada Jumat(30/12/2023) lalu.
Korban kemudian melaporkan ke Polsek Sukorejo. Berbekal laporan dan sejumlah petunjuk anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengamankan pelaku HY(20) pada Sabtu(07/01/2023).
“Dari laporan warga korban pencurian, anggota kami langsung melakukan lidik,” ucap Kapolsek Sukorejo, AKP Pitoyo.
Dalam laporanya, korban Tukimin mengaku kehilangan 8 zak gabah miliknya.
Dari pemeriksaan, HY(20) mengaku dalam melakukan aksinya tidak sendirian akan tetapi bersama dengan pelaku MJN(44) yang tinggal satu desa denganya.
Dari pengembangan pemeriksaan, pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian gabah di wilayah Sukorejo sebanyak 6 TKP, di wilayah Badegan 2 TKP pencurian diesel dan 4 TKP pencurian gabah, di wilayah Kecamatan Jambon 2 TKP pencur ian gabah, di wilayah Somoroto 1 TKP pencurian gabah.
Pelaku dalam melakukan aksinya mengunakan kendaraan mobil Suzuki St 100 sp untuk mengangkut hasil curianya.
“Sebelum melakukan aksinya pelaku MJN melakukan survey siang hari dengan mengunakan sepeda motor dan kemudian di malam hari kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan roda 4,” terang Kapolsek.
Kepada petugas, pelaku mengaku jika hasil kejahatan pencurian berupa gabah oleh pelaku dijual di daerah Purwantoro dan Jambon.
Dari tangan pelaku, perugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil cari nopol AE 1186 VU, 1unit sepeda motor nopol AE 2097 TW, 2 buah karung, 1 buah kunci kontak, 1 gulung tali rafia dan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,-
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke-3e, ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(ars)