instagram youtube

Residevis Kotak Amal Di Amankan Warga

admin - Penulis Berita

Sabtu, 24 Desember 2022 - 14:09 WIB

MATARANA.COM- Unit Reskrim Polsek Sukorejo mengamankan ES (28th) warga Dukuh Jatirejo, Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Madiun seorang residivis lantaran kedapatan mencuri uang kotak amal di Masjid Al-Iklas di Dukuh Tempuran, Rt 01/ RW 01, Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Jum’at (23/12/2022).

Adanya penangkapan pelaku pencurian kotak amal tersebut dibenarkan Kapolsek Sukorejo AKP. Pitoyo.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura masuk ke kamar mandi masjid untuk buang air kecil, selanjutnya setelah situasi sepi dan dirasa aman pelaku segera mengambil kotak amal yang berisikan uang yang berada di serambi masjid yang kemudian oleh pelaku kotak amal tersebut diangkat di bawa ke dalam masjid untuk di ambil uangnya,” ucap Kapolsek.

Penangkapan pelaku bermula saat salah satu warga melihat pelaku yang masuk ke kamar masjid Al Ikhlas. Setelah itu pelaku keluar dan duduk di serambi masjid di samping kotak amal.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pidie Jaya Rekontruksi Kasus Pembunuhan Warga Meureudu

Selanjutnya pelaku mengambil kotak amal dan membawa masuk ke dalam masjid yang kemudian membukanya dengan mencongkel menggunakan obeng. Namun pada saat pelaku melakukan aksinya tersebut dilihat warga yang kemudian mendatangi pelaku di dalam masjid.

Begitu melihat ada warga masuk masjid, pelaku justru keluar berlari menuju area persawahan dan wargapun mengejarnya yang kemudian berhasil menangkap pelaku yang berusaha sembunyi di salah satu rumah warga.

Baca Juga :  Kapolres Ponorogo Gelar Bakti Sosial Di Tempat Ibadah, Serahkan Kitab Suci Umat Beragama

Dengan tertangkapnya pelaku pencurian kotak amal tersebut, warga segera melaporkanya ke Polsek Sukorejo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya, telah mengambil isi kotak amal sejumlah Rp2.781.700,- yang berada di Masjid Al Ikhlas tersebut. Selain itu pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian handphone di Wilayah Magetan pada tahun 2018,”terang Kapolsek.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku ditahan di sel Mapolsek Sukorejo dan dijerat dengan pasal 362 KUHP Yo Pasal 53 KUHP.

Petugas mengamankan barang bukti 1 buah kotak amal berisikan uang sejumlah Rp 2.781.700,-, 1 buah obeng besi, 1 gombyok kunci terdiri dari 20 macam kunci berbagai macam ukuran, 1 buah handphone, dan 1 buah tas. (mny/tnt).

Berita Terkait

Kapolres Ponorogo Berikan Arahan Kepada 307 Personil Bhabinkamtibmas
Satreskrim Polres Pidie Jaya Rekontruksi Kasus Pembunuhan Warga Meureudu

Berita Terkait

Rabu, 30 November 2022 - 07:53 WIB

Kapolres Ponorogo Berikan Arahan Kepada 307 Personil Bhabinkamtibmas

Rabu, 30 November 2022 - 08:21 WIB

Satreskrim Polres Pidie Jaya Rekontruksi Kasus Pembunuhan Warga Meureudu

Berita Terbaru

Peristiwa

Situs Slot Gacor Paling Gampang Menang Tahun 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 15:09 WIB

Advertorial

Kedekatan Binpolmas Desa Sidorejo Dengan Masyarakat

Kamis, 16 Nov 2023 - 08:07 WIB

Advertorial

KSPKT Polsek Sukorejo Pimpin Patroli Dialogis.

Jumat, 13 Okt 2023 - 03:05 WIB